Pengertian Palang Merah
Palang merah merupakan suatu himpunan yang para anggotanya memberikan pertolongan secara suka rela kepada setiap atau seluruh manusia yang menderita tanpa membedakan suatu ras, golongan, bangsa, agama dan politik tertentu.
Sejarah Palang Merah
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
A. Sejarah Gerakan Palang Merah
Bermula dari perang Solferino Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi,
sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai „makanan meriam‟. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis. Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang
pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran,
membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya dan tinggal di sana selama tiga hari untuk sungguh-sungguh menghabiskan waktunya guna merawat orang yang terluka. Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya
yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
B. Lambang Bulan Sabit Merah dan lambang lainnya
Pada tahun 1876 muncul lambang Bulan Sabit Merah yang digunakan oleh Turki(dahulu Ottoman Empire) serta lambang Singa dan Matahari
Merah yang digunakan oleh tentara Persia (saat ini Republik Islam Iran). Negara-negara lain kemudian juga menggunakan lambang sendiri, seperti Siam (saat ini Thailand) yang menggunakan lambang Nyala Api Merah (red flame); Israel menggunakan lambang Bintang David Merah (red shield of david); atau Afganistan yang menggunakan Red Arrchway (Mehrab-e-Ahmar). Demikian pula tahun 1877 Jepang menggunakan strip merah di bawah matahari merah di atas dasar putih (red strip beneath a red sun on a white ground), lambang Swastika oleh Sri Lanka, atau Palem Merah (red palm) oleh Siria. Turki dan Persia, mengajukan reservasi pada Konvensi untuk tetap mengunakan bulan sabit merah dan singa dan matahari merah; sedangkan Siam dan Sri Lanka tidak menggunakan klausula reservasi dan memutuskan untuk menggunakan lambang palang merah
PALANG MERAH REMAJA
Pengertian
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah kegiatan atau wadah pengabdian di bidang kemanusiaan yang dibentuk
oleh PMI yang anggotanya terdiri dari para remaja, biasanya merupakan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah-sekolah.
Anggota PMR
Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 – 17 tahun dan atau belum menikah, yang mendaftarkan diri dan
terdaftar dalam kelompok PMR
Tingkatan PMR:
1. PMR Mula : 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2. PMR Madya : 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3. PMR Wira : 15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat
4.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
a. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
1. Berakhir masa keanggotaan
2. Mohon berhenti
3. Diberhentikan
4. Meninggal dunia
b. Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik
PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan
dengan PMI Cabang
Syarat Menjadi Anggota PMR
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia
2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau
yang sederajat
3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing,
untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.
Hak dan Kewajiban
a. Hak Anggota PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4) Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
b. Kewajiban Anggota PMR
1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan
PMI
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4. Menjaga nama baik PMI
5. Membayar uang iuran keaggotaan
Tri Bakti PMR
1. Tri Bhakti PMR terdiri dari:
a. Berbakti pada masyarakat
b. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
c. Mempererat persahabatan nasional dan internasional
2. Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR a.l.:
a. PMR Mula
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi ketrampilan dan
memeliharan kebersihan dan
kesehatan
Mempererat persahabatan
nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI
dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur
organisasi PMR
1) Tahu cara gosok gigi, mencuci
tangan dan kaki
2) Dapat melakukan Pertolongan
Pertama untuk diri sendiri
1) Menjalin persahabatan
dengan anggota PMR dari
sekolah lain: 3) Tahu alamat PMI Cabang
4) Tahu susunan pengurus PMI
Cabang
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal
PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah
sakit, bidan, dan dokter
dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga
kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan
pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan
lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong
membersihkan tempat ibadah,
sekolah, rumah sakit, puskesmas
3) Tahu makanan 4 sehat 5
sempurna
4) Dapat melakukan perawatan
keluarga pada anggota
keluarga
5) Tahu cara menyimpan obat-
obatan ringan
6) Dapat melakukan 3 M
(Menutup, Menguras,
Mengubur)
7) Dapat melakukan
kesiapsiagaan bencana untuk
dirinya sendiri
8) Melaksanakan kegiatan
pelayanan kesehatan di
sekolah
Saling berkunjung untuk
latihan bersama
Saling berkirim surat atau
album persahabatan
Berkirim hasil kerajinan
daerah, informasi
pariwisata
b. PMR Madya
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi ketrampilan dan
memeliharan kebersihan dan
kesehatan
Mempererat persahabatan
nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI
dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur
organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang dan PMI
Daerahnya
4) Tahu susunan pengurus PMI
Cabang
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal
PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah
sakit, bidan, dan dokter
dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga
kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan
pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan
lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong ,
membersihkan tempat ibadah,
sekolah, rumah sakit, puskesmas
dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Melaksanakan kunjungan sosial, a.l.
ke rumah sakit, panti jompo, panti
asuhan
14) Pernah menyumbang tenaga/materi
kepada korban bencana
15) Melaksanakan kegiatan bakti
masyarakat, misal sosialisasi
pencegahan penyakit/bencana
dilingkungan sekolah dan keluarga
16) Melaksanakan lomba lingkungan
sekolah sehat
1) Dapat menjaga kebersihan dan
kesehatan diri dan keluarga,
serta kerindangan lingkungan
2) Mengenal oabt-obatan ringan
dan manfaatnya
3) Dapat melakukan pertolongan
pertama kepada teman
sebayanya
4) Dapat melakukan perawatan
keluarga di rumah
5) Mengikuti kegiatan kesehatan
remaja
6) Dapat melakukan
kesiapsiagaan bencana untuk
diri sendiri dan keluarga
7) Melaksanakan kegiatan
pelayanan kesehatan di
sekolah
1) Menjalin persahabatan
dengan anggota PMR dari
PMI Cabang, atau
organisasi remaja lain:
Saling berkunjung untuk
latihan bersama
Saling berkirim surat atau
album persahabatan
Berkirim hasil kerajinan
daerah, informasi
pariwisata
c. PMR Wira
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi ketrampilan dan
memeliharan kebersihan dan
kesehatan
Mempererat persahabatan
nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI
dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur
organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang, PMI
Daerah serta Markas Pusat PMI
4) Tahu susunan pengurus PMI
Cabang dan PMI Daerah serta PMI
Pusat
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal
PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah
sakit, bidan, dan dokter
dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga
kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan
pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan
lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong ,
membersihkan tempat ibadah,
sekolah, rumah sakit, puskesmas
dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Pernah menyumbang tenaga/materi
kepada korban bencana
14) Melaksanakan kegiatan bakti
masyarakat, misal sosialisasi
pencegahan penyakit/bencana
dilingkungan sekolah dan keluarga
15) Melaksanakan lomba lingkungan
sekolah sehat
16) Melaksanakan kunjungan sosial
17) Membantu tugas-tugas UTDC
dalam kegiatan sosialisasi dan
motivasi donor darah siswa
18) Menjadi donor darah siswa
19) Membantu kegiatan posyandu
diwilayahnya
20) Melaksanakan kegiatan bakti
masyarakat, misal sosialisasi
pencegahan penyakit/bencana
dilingkungan sekolah, keluarga, dan
masyarakat
1) Menjadi Pelatih Remaja
Sebaya
2) Dapat menjaga kebersihan,
kesehatan diri dan keluarga,
serta kerindangan lingkungan
3) Mengenal oabt-obatan ringan
dan manfaatnya
4) Dapat melakukan pertolongan
pertama kepada keluarga, dan
teman sebayanya
5) Dapat melakukan perawatan
keluarga di rumah
6) Mengikuti kegiatan kesehatan
remaja
7) Dapat melakukan kegiatan
kesiapsiagaan bencana untuk
diri sendiri, keluarga, dan
masyarakat
8) Melaksanakan kegiatan
pelayanan kesehatan di
sekolah
1) Menjalin persahabatan
dengan anggota PMR dari
PMI Daerah, PM/BSM,
atau organisasi remaja
lain:
Saling berkunjung untuk
latihan bersama
Saling berkirim surat atau
album persahabatan
Berkirim hasil kerajinan
daerah, informasi
pariwisata
3. Pelaksana Tri Bhakti PMR:
Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Pelatih PMI, dan PMI disemua tingkatan (Cabang, Daerah,
Pusat)
4. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR:
a. Kegiatan Tri Bhakti PMR dilakukan sesuai program kelompok PMR, yang terintegrasi dengan bidang
Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Manajemen Bencana
b. Kegiatan Tri Bhakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang, PMI Daerah, maupun
PMI Pusat.
c. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang
d. Anggota PMR yang telah mengikuti Tri Bhakti PMR, diberikan lencana
Kelompok PMR yang telah melaksanakan program Tri Bhakti PMR, diberikan tanda penghargaan.
Palang merah merupakan suatu himpunan yang para anggotanya memberikan pertolongan secara suka rela kepada setiap atau seluruh manusia yang menderita tanpa membedakan suatu ras, golongan, bangsa, agama dan politik tertentu.
Sejarah Palang Merah
GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
A. Sejarah Gerakan Palang Merah
Bermula dari perang Solferino Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi,
sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai „makanan meriam‟. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis. Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat mengerikan itu, menggugah Henry Dunant, seorang
pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran,
membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya dan tinggal di sana selama tiga hari untuk sungguh-sungguh menghabiskan waktunya guna merawat orang yang terluka. Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata bijaknya
yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul
“Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino). Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
1. Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang
yang terluka pada waktu perang.
2. Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka. Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863
di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1. Gustave Moynier
2. dr. Louis Appia
3. dr. Theodore Maunoir
4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi
sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu Jenderal Guillame – Henri Dufour. Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman. Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International
Committeee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan. Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah berlangsungnya konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain pun segera berdiri seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan. Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai
bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang
terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
“Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino). Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
1. Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang
yang terluka pada waktu perang.
2. Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka. Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus, dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863
di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant. Mereka adalah :
1. Gustave Moynier
2. dr. Louis Appia
3. dr. Theodore Maunoir
4. Jenderal Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam komite tersebut ditunjuk menjadi
sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863, Komite Lima berganti nama menjadi Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu Jenderal Guillame – Henri Dufour. Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss, berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16 negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia, Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover dan Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman. Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan pasal krusial yaitu digantinya nama Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International
Committeee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama Dunant – untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan. Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah berlangsungnya konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg, Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain pun segera berdiri seperti di Denmark, Perancis, Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan. Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai
bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada prajurit yang
terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
B. Komponen Gerakan
Pada akhir PD I sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan.
Henry P. Davison , Presiden Komite Palang Merah Amerika, mengusulkan pada Konferensi Internasional Medis (April 1919, Cannes Perancis) “ untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan “ Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah , secara formal terbentuk dengan Markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah : Perancis, Inggris, Itali, Jepang dan Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919.
Tujuannya : untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru. Liga itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.
Bagian terpenting dari Federasi adalah : menyediakan dan mengkoordinasikan bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Tahun 1939 markas permanennya ada di Jenewa
Tahun 1991, nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / IFRC
ORGANISASI
Organisasi kemanusiaan terbesar di dunia
Berdiri tahun 1919
Beranggotakan 181 Perhimpunan Nasional
Lebih dari 60 delegasi di dunia
MISI
“Meningkatkan derajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan”
KEGIATAN
1. Tanggap Bencana
2. Kesiap-siagaan Bencana
a. Mempromosikan nilai kemanusiaan dan prinsip
b. Kesehatan dan pelayanan masyarakat
c. Pengembangan kapasitas organisasi
International Committee of The Red Cross :
ICRC dalah organisasi kemanusiaan yang netral, tidak berpihak dan mandiri yang semata-mata melaksanakan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan kekerasan dalam negeri serta memberi bantuan kepada mereka.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non intrnasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdaar hak inisiatif kemanusiaan seperti dalam statuta gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambilkeputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendesiminasikan dan mempromosikan konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan kepdanya berdasarkan Konvnsi-Konvensi terebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabla perlu.
A. ORGANISASI
1. Organisasi internasional swasta, netral dan mandiri, tidak di bawah PBB, berkantor pusat di Jenewa, Swiss.
2. Dewan Eksekutif terdiri dari 25 orang warga Swiss.
B. PERAN
- Institusi netral.
- Pelindung (guardian) asas dan pelaksana Konvensi Jenewa 1949.
- Memiliki Hak Prakarsa
C. DANA
- Sumbangan dari negara peserta Konvensi Jenewa, Perhimpunan Nasional,
- Sumbangan UE, sumbangan dari pihak lain.
D. KEGIATAN
- Bantuan Kemanusiaan
- Memulihkan Hubungan Keluarga
- Kunjungan Tahanan
- Diseminasi
Perhimpunan Nasional :
PERHIMPUNAN NASIONAL
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah adalah organisasi kemansiaan yang ada di setiap negara anggota penandatanganan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memeiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi.
Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu :
1. Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
2. Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
3. Diakui oleh Pemerintah Negaranya
4. Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
5. Bersifat mandiri
6. Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
7. Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
8. Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
9. Menyetujui statuta Gerakan
10. Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI dan mempromosikan Prinsip- prinsip dasar gerakan.
Sejarah Lambang
A. Lambang Palang Merah
Diawali dengan terjadinyaPerang di
Solferino antara tentara Austria dan
gabungan tentara Perancis-Sardinia pada
tanggal 24 Juni 1959 di Italia Utara yang
mengakibatkan banyak korban dengan
luka mengenaskan dan dibiarkan begitu
saja karena unit kesehatan tentara
masing-masing pihak yang bersengketa
tidak sanggup lagi untuk menanggulangi
para korban, maka seorang Swiss yang
bernama Henry Dunant yang melihat
sendiri akibat dari peristiwa tersebut,
berhasil menulis sebuah buku di tahun
1861 yang berjudul Un Souvenir de
Solferino (Kenang-kenangan dari
Solferino). Dalam bukunya, ia
mengajukan gagasan pembentukan
organisasi relawan penolong para
prajurit di medan pertempuran, serta
gagasan untuk membentuk perjanjian
internasional guna melindungi prajurit
yang cedera di medan pertempuran.
Buku tersebut menggemparkan seluruh
Eropa sehingga pada tanggal 17 Pebruari
1863 beberapa warga terkemuka Swiss
berkumpul di Jenewa untuk bergabung
dengan Henry Dunant guna mewujudkan
gagasan-gagasannya, sehingga kemudian
terbentuklah Komite Internasional untuk
bantuan para tentara yang
terluka, International Committee for
Aid to Wounded Soldiers.
Tahun 1875 Komite menggunakan nama
“Komite Internasional Palang
Merah”, International Committee of the
Red Cross / ICRC, hingga saat ini.
Berdasarkan gagasan Henry Dunant
untuk membentuk organisasi relawan,
maka didirikanlah sebuah organisasi
relawan di setiap negara yang memiliki
mandat untuk membantu Dinas
Kesehatan Angkatan Bersenjata pada
waktu peperangan. Organisasi tersebut
pada waktu sekarang disebut dengan
nama Perhimpunan Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah Nasional, National
Societies, yang di masing-masing negara
dikenal dengan nama Palang Merah
(Nasional) atau Bulan Sabit Merah
(Nasional) --misalnya untuk Indonesia
dikenal dengan nama “Palang Merah
Indonesia”; di Malaysia disebut dengan
“Bulan Sabit Merah Malaysia”.
Sedangkan, untuk menindaklanjuti
gagasan Henry Dunant untuk
membentuk perjanjian internasional,
maka pada tahun 1864 diadakan suatu
Konferensi Internasional yang
menghasilkan perjanjian internasional
yang dikenal dengan nama “Konvensi
Jenewa untuk perbaikan dan kondisi
prajurit yang cedera di medan perang”
(Geneva Convention for the
amelioration of the condition of the
wounded in armies in the field)
Di dalam Konvensi tahun 1864 itulah
dilontarkan gagasan untuk memberikan
suatu lambang kepada organisasi
relawan yang bertugas memberikan
bantuan kepada prajurit yang
cedera dalam pertempuran, sehingga
dapat dibedakan dengan organisasi
relawan lainnya. Untuk itu, sebagai
penghormatan kepada Henry Dunant
yang berkewarganegaraan Swiss atas
jasa-jasanya tersebut, maka disepakati
bahwa lambang untuk organisasi
relawan tersebut adalah kebalikan
dasar putih.
Sejak itulah lambang palang merah mulai dikenal dan digunakan untuk menolong para korban perang. Lambang palang merah ini digunakan oleh perhimpunan nasional di negara-negara. Karena banyaknya negara yang membentuk Perhimpunan Nasional, maka pada tahun 1919 dibentuk “Liga Perhimpunan Palang Merah”, League of Red Cross Societies, yang bertugas mengkoordinir seluruh perhimpunan nasional dari semua negara.
B. Lambang Bulan Sabit Merah dan lambang lainnya


Didukung oleh Mesir dalam Konferensi
Diplomatik, akhirnya lambang Bulan
Sabit Merah serta Singa dan Matahari
Merah kemudian secara resmi
diadopsi dalam Konvensi Jenewa
tahun 1929. Akan tetapi pada tanggal 4
September 1980, Republik Islam Iran
memutuskan tidak lagi menggunakan
lambang Singa dan Matahari Merah dan
memilih lambang Bulan Sabit Merah, red
crescent. Sejak itu, disepakati bahwa
tidak diperbolehkan lagi untuk
menggunakan lambang lainnya
kecuali sebagaimana yang telah
ditegaskan di dalam Konvensi Jenewa.
Akhirnya, semakin banyak negara yang
membentuk Perhimpunan Nasional dan
Tergabung ke dalam Liga Palang Merah
(termasuk di Indonesia dibentuk Palang
Merah Indonesia berdasarkan Keppres
No. 25 tahun 1950 jo. Keppres No. 264
tahun 1963).
Pada tahun 1991 Liga Palang Merah
tersebut kemudian mengganti namanya
menjadi Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah (International
Federation of the Red Cross and Red
Crescent Societies). Adapun, gagasan
Henry Dunant untuk membentuk
perjanjian internasional telah tercapai
dengan dihasilkannya Konvensi Jenewa
tahun 1864 tersebut, yang telah
mengalami dua kali penyempurnaan di
tahun 1906 dan 1929, dan akhirnya
kemudian disempurnakan dan
dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa
1949 mengenai perlindungan kepada
korban perang, sebelum akhirnya
kembali disempurnakan dengan Protokol
Tambahan I dan II tahun 1977 yang
mengatur perlindungan para korban
perang; di mana aturan mengenai
penggunaan lambang juga terdapat di
dalam masing-masing perjanjian
internasional tersebut.
Pada bulan Desember 2005, diadakan
Konferensi Diplomatik yang
menghasilkan suatu perjanjian
internasional, yaitu Protokol
Tambahan III (tahun 2005) pada Konvensi-
konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang penggunaan lambang baru di samping lambang palang merah dan bulan sabit merah, karena kedua lambang terakhir ini dianggap berkonotasi dengan suatu agama tertentu. Lambang yang baru tersebut dikenal dengan lambang Kristal Merah (red crystal).
Kristal merupakan sebagai lambang dari
kemurnian, purity, yang seringkali
dihubungkan dengan air, yakni suatu
unsur yang esensial bagi kehidupan
manusia.
Dengan demikian, di samping lambang
palang merah, terdapat pula lambang
bulan sabit merah dan kristal merah
yang telah diakui dan disahkan di
dalam perjanjian internasional. Ketiga
lambang tersebut memiliki status
internasional yang setara dan sederajat
sehingga ketentuan pokok tentang tata
cara dan penggunaan lambang palang
merah berlaku pula untuk lambang bulan
sabit merah dan kristal
merah (sebagaimana dicantumkan dalam
Pasal 2 ayat(1) Protokol Tambahan III
tahun 2005 yang berbunyi : "this Protocol
recognizes an additional emblem in
addition to, and for the same purposes as,
the distinctive emblem of the Geneva
Conventions. The distinctive emblems shall
enjoy the equal status"; serta
dipergunakan oleh organisasi yang
berhak menggunakannya sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.
ORGANISASI PMI
Upaya pendirian organisasi Palang
Merah Indonesia sudah dimulai
emenjak sebelum Perang Dunia ke II
oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder
Djohan, dimana sebelumnya telah ada
organisasi palang merah di Indonesia
yang bernama Nederlands Rode Kruis
Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan
oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini
masih ditentang oleh pemerintah
kolonial Belanda dan Jepang. Pada tahun
1945, setelah Indonesia merdeka, atas
instruksi Presiden Soekarno maka
dibentuklah badan Palang Merah
Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil
Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan
kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana
mestinya, pengesahan secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah
Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk
menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve
(1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga
mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja
Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang
melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan
atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari Perhimpunan Nasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan
kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi
organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan
kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan
setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera
dalam AD/ART PMI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan
Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh
Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta
ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
1. Nama, waktu, status dan kedudukan
2. Asas dan tujuan
3. Prinsip dasar
4. Lambang dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan 7. Susunan Organisasi
8. Musyawarah dan Rapat
9. Kepengurusan
Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku Sistem dan Struktur Organisasi PMI Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun
bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk
memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan –
ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah
Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan
darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia
adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Visi dan Misi PMI
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi
yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi
diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan
misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi
sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan
berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi PMI :
1. Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
2. Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
3. Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
4. Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
5. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
PMI PUSAT
(TINGKAT NASIONAL)
PMI DAERAH
(TINGKAT PROPINSI)
PMI CABANG
(TK. KOTAMADYA / KAB.)
A N G G O T A 6. Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan
terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
7. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi
sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara
berkesinambungan.
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder Djohan
Anggota : Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh Wakil
Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan
kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan penataan organisasi sebagaimana
mestinya, pengesahan secara hukum baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah
Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi untuk
menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut Conventie Geneve
(1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga
mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja
Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963 pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang
melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan
atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI )
AD/ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari Perhimpunan Nasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas, tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan
kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi
organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan
mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan
kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan
setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera
dalam AD/ART PMI.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah dengan Keputusan
Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh
Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta
ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:
1. Nama, waktu, status dan kedudukan
2. Asas dan tujuan
3. Prinsip dasar
4. Lambang dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan 7. Susunan Organisasi
8. Musyawarah dan Rapat
9. Kepengurusan
Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku Sistem dan Struktur Organisasi PMI Palang Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun
bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk
memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama :
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan –
ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah
Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan
darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan Organisasi Palang Merah Indonesia
adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Visi dan Misi PMI
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi
yang dinyatakan dengan jelas, dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi dan misi
diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan
misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi
sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan
berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi PMI :
1. Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
2. Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat.
3. Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
4. Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
5. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
PMI PUSAT
(TINGKAT NASIONAL)
PMI DAERAH
(TINGKAT PROPINSI)
PMI CABANG
(TK. KOTAMADYA / KAB.)
A N G G O T A 6. Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan
terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
7. Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi
sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara
berkesinambungan.
PALANG MERAH REMAJA
Pengertian
Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah kegiatan atau wadah pengabdian di bidang kemanusiaan yang dibentuk
oleh PMI yang anggotanya terdiri dari para remaja, biasanya merupakan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah-sekolah.
Anggota PMR
Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 – 17 tahun dan atau belum menikah, yang mendaftarkan diri dan
terdaftar dalam kelompok PMR
Tingkatan PMR:
1. PMR Mula : 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2. PMR Madya : 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3. PMR Wira : 15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat
4.
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
a. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
1. Berakhir masa keanggotaan
2. Mohon berhenti
3. Diberhentikan
4. Meninggal dunia
b. Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik
PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
c. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan
dengan PMI Cabang
Syarat Menjadi Anggota PMR
1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia
2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau
yang sederajat
3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing,
untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.
Hak dan Kewajiban
a. Hak Anggota PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR
4) Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
b. Kewajiban Anggota PMR
1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan
PMI
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR
4. Menjaga nama baik PMI
5. Membayar uang iuran keaggotaan
Tri Bakti PMR
1. Tri Bhakti PMR terdiri dari:
a. Berbakti pada masyarakat
b. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
c. Mempererat persahabatan nasional dan internasional
2. Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR a.l.:
a. PMR Mula
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi ketrampilan dan
memeliharan kebersihan dan
kesehatan
Mempererat persahabatan
nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI
dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur
organisasi PMR
1) Tahu cara gosok gigi, mencuci
tangan dan kaki
2) Dapat melakukan Pertolongan
Pertama untuk diri sendiri
1) Menjalin persahabatan
dengan anggota PMR dari
sekolah lain: 3) Tahu alamat PMI Cabang
4) Tahu susunan pengurus PMI
Cabang
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal
PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah
sakit, bidan, dan dokter
dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga
kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan
pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan
lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong
membersihkan tempat ibadah,
sekolah, rumah sakit, puskesmas
3) Tahu makanan 4 sehat 5
sempurna
4) Dapat melakukan perawatan
keluarga pada anggota
keluarga
5) Tahu cara menyimpan obat-
obatan ringan
6) Dapat melakukan 3 M
(Menutup, Menguras,
Mengubur)
7) Dapat melakukan
kesiapsiagaan bencana untuk
dirinya sendiri
8) Melaksanakan kegiatan
pelayanan kesehatan di
sekolah
Saling berkunjung untuk
latihan bersama
Saling berkirim surat atau
album persahabatan
Berkirim hasil kerajinan
daerah, informasi
pariwisata
b. PMR Madya
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi ketrampilan dan
memeliharan kebersihan dan
kesehatan
Mempererat persahabatan
nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI
dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur
organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang dan PMI
Daerahnya
4) Tahu susunan pengurus PMI
Cabang
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal
PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah
sakit, bidan, dan dokter
dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga
kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan
pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan
lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong ,
membersihkan tempat ibadah,
sekolah, rumah sakit, puskesmas
dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Melaksanakan kunjungan sosial, a.l.
ke rumah sakit, panti jompo, panti
asuhan
14) Pernah menyumbang tenaga/materi
kepada korban bencana
15) Melaksanakan kegiatan bakti
masyarakat, misal sosialisasi
pencegahan penyakit/bencana
dilingkungan sekolah dan keluarga
16) Melaksanakan lomba lingkungan
sekolah sehat
1) Dapat menjaga kebersihan dan
kesehatan diri dan keluarga,
serta kerindangan lingkungan
2) Mengenal oabt-obatan ringan
dan manfaatnya
3) Dapat melakukan pertolongan
pertama kepada teman
sebayanya
4) Dapat melakukan perawatan
keluarga di rumah
5) Mengikuti kegiatan kesehatan
remaja
6) Dapat melakukan
kesiapsiagaan bencana untuk
diri sendiri dan keluarga
7) Melaksanakan kegiatan
pelayanan kesehatan di
sekolah
1) Menjalin persahabatan
dengan anggota PMR dari
PMI Cabang, atau
organisasi remaja lain:
Saling berkunjung untuk
latihan bersama
Saling berkirim surat atau
album persahabatan
Berkirim hasil kerajinan
daerah, informasi
pariwisata
c. PMR Wira
Berbakti pada masyarakat
Mempertinggi ketrampilan dan
memeliharan kebersihan dan
kesehatan
Mempererat persahabatan
nasional dan internasional
1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI
dan Bakti Remaja
2) Dapat membuat bagan struktur
organisasi PMR
3) Tahu alamat PMI Cabang, PMI
Daerah serta Markas Pusat PMI
4) Tahu susunan pengurus PMI
Cabang dan PMI Daerah serta PMI
Pusat
5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal
PMR
6) Tahu tempat puskesmas, rumah
sakit, bidan, dan dokter
dilingkungannya
7) Tahu cara menghubungi tenaga
kesehatan dilingkungannya
8) Menengok teman yang sakit
9) Membantu orang tua menyelesaikan
pekerjaan rumah
10) Tahu alamat rumah sendiri
11) Tahu cara menjaga kebersihan
lingkungan
12) Pernah ikut gotong royong ,
membersihkan tempat ibadah,
sekolah, rumah sakit, puskesmas
dan lingkungan tempat tinggalnya
13) Pernah menyumbang tenaga/materi
kepada korban bencana
14) Melaksanakan kegiatan bakti
masyarakat, misal sosialisasi
pencegahan penyakit/bencana
dilingkungan sekolah dan keluarga
15) Melaksanakan lomba lingkungan
sekolah sehat
16) Melaksanakan kunjungan sosial
17) Membantu tugas-tugas UTDC
dalam kegiatan sosialisasi dan
motivasi donor darah siswa
18) Menjadi donor darah siswa
19) Membantu kegiatan posyandu
diwilayahnya
20) Melaksanakan kegiatan bakti
masyarakat, misal sosialisasi
pencegahan penyakit/bencana
dilingkungan sekolah, keluarga, dan
masyarakat
1) Menjadi Pelatih Remaja
Sebaya
2) Dapat menjaga kebersihan,
kesehatan diri dan keluarga,
serta kerindangan lingkungan
3) Mengenal oabt-obatan ringan
dan manfaatnya
4) Dapat melakukan pertolongan
pertama kepada keluarga, dan
teman sebayanya
5) Dapat melakukan perawatan
keluarga di rumah
6) Mengikuti kegiatan kesehatan
remaja
7) Dapat melakukan kegiatan
kesiapsiagaan bencana untuk
diri sendiri, keluarga, dan
masyarakat
8) Melaksanakan kegiatan
pelayanan kesehatan di
sekolah
1) Menjalin persahabatan
dengan anggota PMR dari
PMI Daerah, PM/BSM,
atau organisasi remaja
lain:
Saling berkunjung untuk
latihan bersama
Saling berkirim surat atau
album persahabatan
Berkirim hasil kerajinan
daerah, informasi
pariwisata
3. Pelaksana Tri Bhakti PMR:
Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Pelatih PMI, dan PMI disemua tingkatan (Cabang, Daerah,
Pusat)
4. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR:
a. Kegiatan Tri Bhakti PMR dilakukan sesuai program kelompok PMR, yang terintegrasi dengan bidang
Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Manajemen Bencana
b. Kegiatan Tri Bhakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang, PMI Daerah, maupun
PMI Pusat.
c. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang
d. Anggota PMR yang telah mengikuti Tri Bhakti PMR, diberikan lencana
Kelompok PMR yang telah melaksanakan program Tri Bhakti PMR, diberikan tanda penghargaan.
What Is Caesars Rewards? Casino Rewards Card - DRMCD
BalasHapusThis is a 광주광역 출장마사지 list 상주 출장안마 of casino rewards, including card rewards and rewards. 여주 출장마사지 As a bonus, you can 구리 출장샵 get four casino rewards at 고양 출장마사지 the same time. The