Sejarah Palang Merahan Internasional

Pengertian Palang Merah
Palang merah merupakan suatu himpunan yang para anggotanya memberikan pertolongan secara suka rela kepada setiap atau seluruh manusia yang menderita tanpa membedakan suatu ras, golongan, bangsa, agama dan politik tertentu.

Sejarah Palang Merah

GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL

A. Sejarah Gerakan Palang Merah
Bermula dari perang Solferino Pada  tanggal  24  Juni  1859  di Solferino,  sebuah  kota  kecil  yang  terletak  di  daratan  rendah Propinsi Lambordi, 
sebelah utara Italia, berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria. Pertempuran yang berlangsung sekitar 16  jam dan melibatkan 320.000 orang prajurit  itu, menelan puluhan  ribu korban  tewas dan  luka-luka. Sekitar 40 ribu orang meninggal dalam pertempuran.  
Banyaknya  prajurit  yang  menjadi  korban,  dimana  pertempuran  berlangsung  antar  kelompok  yang  saling berhadapan, memang merupakan karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi, komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai „makanan meriam‟. Ribuan  mayat  tumpang  tindih  dengan  mereka  yang  terluka  tanpa pertolongan.  Jumlah  ahli  bedah  pun sangat  tidak mencukupi. Saat  itu, hanya ada empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis. Akibat  perang  dengan  pemandangannya  yang  sangat  mengerikan  itu,  menggugah  Henry  Dunant,  seorang 
pengusaha  berkebangsaan  Swiss  (1828  –  1910)  yang  kebetulan  lewat  dalam  perjalanannya  untuk  menemui  Kaisar Napoleon  III  guna  keperluan  bisnis. Namun menyaksikan pemandangan  yang  sangat mengerikan  akibat  pertempuran,  
membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa sekitarnya dan tinggal di sana selama tiga hari untuk sungguh-sungguh menghabiskan waktunya guna merawat orang yang terluka. Ribuan  orang  yang  terluka  tanpa  perawatan  dan  dibiarkan mati  di  tempat  karena  pelayanan medis  yang  tidak mencukupi  jumlahnya dan  tidak memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya  sangat  tergugah. Kata-kata bijaknya 
yang  diungkapkan saat  itu, Siamo  tutti  fratelli  (Kita  semua  saudara), membuka  hati  para  sukarelawan  untuk melayani kawan maupun lawan tanpa membedakannya.

Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya  terus dihantui oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia  akan kenyataan kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul 
“Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).  Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu: 
1. Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan untuk merawat orang 
yang terluka pada waktu perang. 
2. Perlunya  kesepakatan  internasional  guna  melindungi  prajurit  yang  terluka  dalam medan  perang  dan  orang-orang yang merawatnya serta memberikan status netral kepada mereka. Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer,  politikus,  dermawan  dan  teman-temannya.  Usaha  itu  segera  membuahkan  hasil  yang  tidak  terduga.  Dunant diundang  kemana-mana  dan  dipuji  dimana-mana.  Banyak  orang  yang  tertarik  dengan  ide  Henry  Dunant,  termasuk Gustave Moynier,  seorang  pengacara  dan  juga  ketua  dari The Geneva  Public Welfare  Society  (GPWS). Moynier pun mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang berlangsung pada 9 Februari 1863 
di  Jenewa.  ternyata,  160 dari  180 orang  anggota GPWS mendukung  ide Dunant. Pada  saat  itu  juga ditunjuklah  empat orang anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide Henry Dunant.  Mereka adalah : 
1.  Gustave Moynier 
2.  dr. Louis Appia 
3.  dr. Theodore Maunoir 
4.  Jenderal Guillame-Hendri Dufour  
Adapun  Henry  Dunant,  walaupun  bukan  anggota  GPWS,  namun  dalam  komite  tersebut  ditunjuk  menjadi 
sekretaris.  Pada  tanggal  17  Februari  1863, Komite Lima  berganti  nama menjadi  Komite Tetap  Internasional  untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus mengangkat ketua baru yaitu Jenderal Guillame – Henri Dufour.  Pada  bulan  Oktober  1863,  Komite  Tetap  Internasional  untuk Pertolongan  Prajurit  yang  Terluka,  atas bantuan  Pemerintah  Swiss,  berhasil  melangsungkan  Konferensi  Internasional  pertama    di  Jenewa  yang  dihadiri perwakilan  dari  16  negara  (Austria,  Baden,  Beierem,  Belanda,  Heseen-Darmstadt,  Inggris,  Italia,  Norwegia,  Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover dan Hutenberg). Beberapa Negara  tersebut  saat  ini sudah menjadi Negara bagian dari Jerman. Adapun  hasil  dari  konferensi  tersebut,  adalah  disepakatinya  satu  konvensi  yang  terdiri  dari  sepuluh  pasal, beberapa  diantaranya  merupakan  pasal  krusial  yaitu  digantinya  nama  Komite  Tetap  Internasional  untuk  Menolong Prajurit  yang  Terluka  menjadi  KOMITE  INTERNASIONAL  PALANG  MERAH  atau  ICRC  (International 
Committeee  of  the Red Cross)  dan  ditetapkannya  tanda  khusus  bagi  sukarelawan  yang memberi  pertolongan  prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.  
Pada  akhir  konferensi  internasional  1863,  gagasan  pertama  Dunant  –  untuk  membentuk  perhimpunan  para sukarelawan di setiap negara pun menjadi kenyataan. Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian setelah  berlangsungnya  konferensi  internasional  di  Wurttemburg,  Grand  Duchy  of  Oldenburg,  Belgia  dan  Prusia. Perhimpunan  lain pun segera berdiri seperti di Denmark, Perancis,  Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.  Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali, diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8 sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan wakilnya. Sebagai 
bahan  diskusi,  sebuah  rancangan  konvensi  disiapkan  oleh  Komite  Internasional.  Rancangan  tersebut  dinamakan “Konvensi  Jenewa  untuk memperbaiki  kondisi  tentara  yang  terluka  di medan  perang”  dan  disetujui  pada  tanggal  22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit  yang  terluka  pada  saat  peperangan  dan membuat  negara-negara memberikan  status  netral  pada  prajurit  yang 
terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan. 

B. Komponen Gerakan
Pada akhir PD I sebagian besar daerah di Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi, sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan.
Henry P. Davison , Presiden Komite Palang Merah Amerika, mengusulkan pada Konferensi Internasional Medis (April 1919, Cannes Perancis) “ untuk memfederasikan perhimpunan palang merah dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah penyakit dan mengurangi penderitaan “ Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah , secara formal terbentuk dengan Markas besarnya di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah : Perancis, Inggris, Itali, Jepang dan Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919.
Tujuannya : untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan Palang merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru. Liga itu juga bertujuan untuk memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang sudah ada dalam Perhimpunan  Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan perhimpunan baru.
Bagian terpenting dari Federasi adalah : menyediakan dan mengkoordinasikan bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Tahun 1939 markas permanennya ada di Jenewa
Tahun 1991, nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / IFRC
ORGANISASI
Organisasi kemanusiaan terbesar di dunia
Berdiri tahun 1919
Beranggotakan 181 Perhimpunan Nasional
Lebih dari 60 delegasi di dunia
MISI
“Meningkatkan derajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan”
KEGIATAN
1. Tanggap Bencana
2. Kesiap-siagaan Bencana
a. Mempromosikan nilai kemanusiaan dan prinsip
b. Kesehatan dan pelayanan masyarakat
c. Pengembangan kapasitas organisasi
International Committee of The Red Cross :
                                   

ICRC dalah organisasi kemanusiaan yang netral, tidak berpihak dan mandiri yang semata-mata melaksanakan tugas kemanusiaan untuk melindungi kehidupan dan martabat korban-korban perang dan kekerasan dalam negeri serta memberi bantuan kepada mereka.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun non intrnasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada konvensi dan protokol-protokolnya. Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdaar hak inisiatif kemanusiaan seperti dalam statuta gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambilkeputusan atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI, menjelaskan, mendesiminasikan dan mempromosikan konvensi Jenewa. ICRC juga melaksanakan kewajiban yang ditimpakan kepdanya berdasarkan Konvnsi-Konvensi terebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan mengembangkannya apabla perlu.
A. ORGANISASI
1. Organisasi internasional swasta, netral dan mandiri, tidak di bawah PBB, berkantor pusat di Jenewa, Swiss.
2. Dewan Eksekutif terdiri dari 25 orang warga Swiss.
B. PERAN
  1. Institusi netral.
  2. Pelindung (guardian) asas dan pelaksana Konvensi Jenewa 1949.
  3. Memiliki Hak Prakarsa
C. DANA
  1. Sumbangan dari negara peserta Konvensi Jenewa, Perhimpunan Nasional,
  2. Sumbangan UE, sumbangan dari pihak lain.
D. KEGIATAN
  1. Bantuan Kemanusiaan
  2. Memulihkan Hubungan Keluarga
  3. Kunjungan Tahanan
  4. Diseminasi
Perhimpunan Nasional :


                                             PERHIMPUNAN NASIONAL

Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah  adalah organisasi kemansiaan yang ada di setiap negara anggota penandatanganan Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memeiliki lebih dari satu Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi.
Menurut statuta gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC. Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah perhimpunan Nasional harus memenuhi 10 syarat yaitu :
1. Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
2. Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
3. Diakui oleh Pemerintah Negaranya
4. Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
5. Bersifat mandiri
6. Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
7. Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh wilayah negaranya
8. Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
9. Menyetujui statuta Gerakan
10. Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya sejalan dengan prinsip-prinsip HPI dan mempromosikan Prinsip- prinsip dasar gerakan.

Sejarah Lambang
A. Lambang Palang Merah
Diawali dengan terjadinyaPerang di
Solferino antara tentara Austria dan
gabungan tentara Perancis-Sardinia pada
tanggal 24 Juni 1959 di Italia Utara yang
mengakibatkan banyak korban dengan
luka mengenaskan dan dibiarkan begitu
saja karena unit kesehatan tentara
masing-masing pihak yang bersengketa
tidak sanggup lagi untuk menanggulangi
para korban, maka seorang Swiss yang
bernama Henry Dunant yang melihat
sendiri akibat dari peristiwa tersebut,
berhasil menulis sebuah buku di tahun
1861 yang berjudul Un Souvenir de
Solferino (Kenang-kenangan dari
Solferino). Dalam bukunya, ia
mengajukan gagasan pembentukan
organisasi relawan penolong para
prajurit di medan pertempuran, serta
gagasan untuk membentuk perjanjian
internasional guna melindungi prajurit
yang cedera di medan pertempuran.
Buku tersebut menggemparkan seluruh
Eropa sehingga pada tanggal 17 Pebruari
1863 beberapa warga terkemuka Swiss
berkumpul di Jenewa untuk bergabung
dengan Henry Dunant guna mewujudkan
gagasan-gagasannya, sehingga kemudian
terbentuklah Komite Internasional untuk
bantuan para tentara yang
terluka, International Committee for
Aid to Wounded Soldiers.
Tahun 1875 Komite menggunakan nama
“Komite Internasional Palang
Merah”, International Committee of the
Red Cross / ICRC, hingga saat ini.
Berdasarkan gagasan Henry Dunant
untuk membentuk organisasi relawan,
maka didirikanlah sebuah organisasi
relawan di setiap negara yang memiliki
mandat untuk membantu Dinas
Kesehatan Angkatan Bersenjata pada
waktu peperangan. Organisasi tersebut
pada waktu sekarang disebut dengan
nama Perhimpunan Palang Merah atau
Bulan Sabit Merah Nasional, National
Societies, yang di masing-masing negara
dikenal dengan nama Palang Merah
(Nasional) atau Bulan Sabit Merah
(Nasional) --misalnya untuk Indonesia
dikenal dengan nama “Palang Merah
Indonesia”; di Malaysia disebut dengan
“Bulan Sabit Merah Malaysia”.
Sedangkan, untuk menindaklanjuti
gagasan Henry Dunant untuk
membentuk perjanjian internasional,
maka pada tahun 1864 diadakan suatu
Konferensi Internasional yang 
menghasilkan perjanjian internasional
yang dikenal dengan nama “Konvensi
Jenewa untuk perbaikan dan kondisi
prajurit yang cedera di medan perang
(Geneva Convention for the
amelioration of the condition of the
wounded in armies in the field)
Di dalam Konvensi tahun 1864 itulah
dilontarkan gagasan untuk memberikan
suatu lambang kepada organisasi
relawan yang bertugas memberikan
bantuan kepada prajurit yang
cedera dalam pertempuran, sehingga
dapat dibedakan dengan organisasi
relawan lainnya. Untuk itu, sebagai
penghormatan kepada Henry Dunant
yang berkewarganegaraan Swiss atas
jasa-jasanya tersebut, maka disepakati
bahwa lambang untuk organisasi
relawan tersebut adalah kebalikan 
dari bendera Swiss, yakni palang merah, red cross, di atas
dasar putih. 
Sejak itulah lambang palang merah mulai dikenal dan digunakan untuk menolong para korban perang. Lambang palang merah ini digunakan oleh perhimpunan nasional di negara-negara. Karena banyaknya negara yang membentuk Perhimpunan Nasional, maka pada tahun 1919 dibentuk “Liga Perhimpunan Palang Merah”, League of Red Cross Societies, yang bertugas mengkoordinir seluruh perhimpunan nasional dari semua negara.

B. Lambang Bulan Sabit Merah dan lambang lainnya
Pada tahun 1876 muncul lambang Bulan Sabit Merah yang digunakan oleh Turki(dahulu Ottoman Empire) serta lambang Singa dan Matahari Merah yang digunakan oleh tentara Persia (saat ini Republik Islam Iran). Negara-negara lain kemudian juga menggunakan lambang sendiri, seperti Siam (saat ini Thailand) yang menggunakan lambang Nyala Api Merah (red flame); Israel menggunakan lambang Bintang David Merah (red shield of david); atau Afganistan yang menggunakan Red Arrchway (Mehrab-e-Ahmar). Demikian pula tahun 1877 Jepang menggunakan strip merah di bawah matahari merah di atas dasar putih (red strip beneath a red sun on a white ground), lambang Swastika oleh Sri Lanka, atau Palem Merah (red palm) oleh Siria. Turki dan Persia, mengajukan reservasi pada Konvensi untuk tetap mengunakan bulan sabit merah dan singa dan matahari merah; sedangkan Siam dan Sri Lanka tidak menggunakan klausula reservasi dan memutuskan untuk menggunakan lambang palang merah
Didukung oleh Mesir dalam Konferensi
Diplomatik, akhirnya lambang Bulan
Sabit Merah serta Singa dan Matahari
Merah kemudian secara resmi
diadopsi dalam Konvensi Jenewa
tahun 1929. Akan tetapi pada tanggal 4
September 1980, Republik Islam Iran
memutuskan tidak lagi menggunakan
lambang Singa dan Matahari Merah dan
memilih lambang Bulan Sabit Merah, red
crescent. Sejak itu, disepakati bahwa
tidak diperbolehkan lagi untuk
menggunakan lambang lainnya
kecuali sebagaimana yang telah
ditegaskan di dalam Konvensi Jenewa.
Akhirnya, semakin banyak negara yang
membentuk Perhimpunan Nasional dan 
Tergabung ke dalam Liga Palang Merah
(termasuk di Indonesia dibentuk Palang
Merah Indonesia berdasarkan Keppres
No. 25 tahun 1950 jo. Keppres No. 264
tahun 1963).
Pada tahun 1991 Liga Palang Merah
tersebut kemudian mengganti namanya
menjadi Federasi Internasional
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah (International
Federation of the Red Cross and Red
Crescent Societies). Adapun, gagasan
Henry Dunant untuk membentuk
perjanjian internasional telah tercapai
dengan dihasilkannya Konvensi Jenewa
tahun 1864 tersebut, yang telah
mengalami dua kali penyempurnaan di
tahun 1906 dan 1929, dan akhirnya
kemudian disempurnakan dan
dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa
1949 mengenai perlindungan kepada
korban perang, sebelum akhirnya
kembali disempurnakan dengan Protokol
Tambahan I dan II tahun 1977 yang
mengatur perlindungan para korban
perang; di mana aturan mengenai
penggunaan lambang juga terdapat di
dalam masing-masing perjanjian
internasional tersebut.
Pada bulan Desember 2005, diadakan
Konferensi Diplomatik yang
menghasilkan suatu perjanjian
internasional, yaitu Protokol
Tambahan III (tahun 2005) pada Konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang mengatur tentang penggunaan lambang baru di samping lambang palang merah dan bulan sabit merah, karena kedua lambang terakhir ini dianggap berkonotasi dengan suatu agama tertentu. Lambang yang baru tersebut dikenal dengan lambang Kristal Merah (red crystal).
Kristal merupakan sebagai lambang dari
kemurnian, purity, yang seringkali
dihubungkan dengan air, yakni suatu
unsur yang esensial bagi kehidupan
manusia.
Dengan demikian, di samping lambang
palang merah, terdapat pula lambang
bulan sabit merah dan kristal merah
yang telah diakui dan disahkan di
dalam perjanjian internasional. Ketiga
lambang tersebut memiliki status
internasional yang setara dan sederajat 
sehingga ketentuan pokok tentang tata
cara dan penggunaan lambang palang
merah berlaku pula untuk lambang bulan
sabit merah dan kristal
merah (sebagaimana dicantumkan dalam
Pasal 2 ayat(1) Protokol Tambahan III
tahun 2005 yang berbunyi : "this Protocol
recognizes an additional emblem in
addition to, and for the same purposes as,
the distinctive emblem of the Geneva
Conventions. The distinctive emblems shall
enjoy the equal status"; serta
dipergunakan oleh organisasi yang
berhak menggunakannya sesuai dengan
prinsip-prinsip dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional.

ORGANISASI PMI
Upaya pendirian organisasi Palang
Merah  Indonesia sudah dimulai 
emenjak sebelum Perang Dunia ke  II
oleh Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder
Djohan, dimana sebelumnya telah ada
organisasi palang merah di Indonesia
yang bernama Nederlands Rode Kruis
Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan
oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini
masih ditentang oleh pemerintah
kolonial Belanda dan Jepang. Pada tahun
1945, setelah Indonesia merdeka, atas
instruksi Presiden Soekarno maka 
dibentuklah badan Palang Merah 
Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu : 
            Ketua     : Dr. R. Mochtar 
            Penulis    : Dr. Bahder Djohan 
            Anggota  : Dr. Djoehana 
                  Dr. Marzuki 
                  Dr. Sitanala 
  Sehingga  pada  tanggal  17  September  1945  tersusun  Pengurus Besar  PMI  yang  pertama  yang  dilantik  oleh Wakil 
Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya. 

Keppres No. 25 Tahun 1950 
    Karena  sejak  dibentuk  pada  tahun  1945  hingga  akhir  tahun  1949  PMI  ikut  terjun  dalam  mempertahankan 
kemerdekaan  RI  sebagai  alat  perjuangan,  yang  karena  tidak  sempat  melakukan  penataan  organisasi  sebagaimana 
mestinya,  pengesahan  secara  hukum  baru  dilakukan  melalui  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Serikat  No.  25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan : 
Mengesahkan  Anggaran  Dasar  dari  dan  mengakui  sebagai  badan  hukum  Perhimpunan  Palang  Merah 
Indonesia,  menunjuk  Perhimpunan  Palang  Merah  Indonesia  sebagai  satu  satunya  organisasi  untuk 
menjalankan  pekerjaan  palang  merah  di  Republik  Indonesia  Serikat  menurut  Conventie  Geneve 
(1864,1906,1929,1949)  
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI ) 
    Penegasan tersebut bukanlah sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga 
mempunyai  latar  belakang  pertimbangan  dan  tujuan  yang  bersifat  Internasional  sebagai  hasil  dari  Perundingan Meja 
Bundar tanggal 27 Desember 1949. 

Keppres No. 246 Tahun 1963 
    Pada 29 November 1963 pemerintah Republik  Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang 
melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :  
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan 
atas dasar sukarela dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik  
( isi lengkap Keppres dapat dilihat di lampiran AD/ART PMI ) 

AD/ART
    Anggaran  Dasar  dan  Anggaran  Rumah  Tangga  adalah  salah  satu  landasan  hukum  dari  Perhimpunan  Nasional 
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas,  tujuan, struktur  internal organisasi, prosedur, hubungan dan 
kerjasama dengan berbagai komponen organisasi.  
    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi dan misi 
organisasi.  Sehingga menjadi  suatu  kewajiban  bagi  segenap  komponen  organisasi  untuk memahami, menghayati  dan 
mengamalkan ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan 
kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi. 
    Anggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan ditetapkan 
setiap 5  tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang  tertera 
dalam AD/ART PMI.  
    Anggaran Dasar  dan Anggaran  Rumah  Tangga  PMI  disahkan  pertama  kali  oleh  pemerintah  dengan Keputusan 
Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh 
Musyawarah Nasional PMI.  
    Anggaran  Rumah  Tangga  tidak  boleh  bertentangan  dengan  Anggaran  Dasar  dan  merupakan  penjabaran  serta 
ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.  
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai berikut:  
1.  Nama, waktu, status dan kedudukan 
2.  Asas dan tujuan 
3.  Prinsip dasar 
4.  Lambang dan Lagu 
5.  Pelindung 
6.  Keanggotaan 7.  Susunan Organisasi 
8. Musyawarah dan Rapat 
9.  Kepengurusan 
Sebagai lampiran juga terdapat : 
1.  Lambang ( gambar & penjelasan ) 
2.  Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada ) 
3.  Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963 
4.  Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku Sistem dan Struktur Organisasi PMI Palang Merah  Indonesia  (PMI),  adalah  lembaga  sosial  kemanusiaan  yang  netral  dan mandiri,  yang  didirikan dengan  tujuan  untuk membantu meringankan  penderitaan  sesama manusia  akibat  bencana,  baik  bencana  alam maupun 
bencana akibat ulah manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.  
Tujuannya  semata  - mata  hanya  untuk mengurangi  penderitaan  sesama manusia  sesuai  dengan  kebutuhan  dan mendahulukan keadaan yang lebih parah. 
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk 
memenuhi visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI. 
Suatu perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah 
dan  Bulan  Sabit Merah  Internasional,  maka  PMI  jelas  merupakan  lembaga  yang  independen  serta  berstatus  sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah. 
Tugas Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut : 
Pertama : 
Tugas – tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan ketentuan – 
ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah 
dan  Bulan  Sabit Merah  Internasional),  sebagai  Lembaga  yang menghimpun  keanggotaan  Perhimpunan  Palang Merah 
Nasional.  
Kedua : 
Tugas khusus untuk melakukan  tugas pelayanan  transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan penyediaan 
darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan. 
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan   Organisasi Palang Merah  Indonesia 
adalah sebagai berikut : 

  PMI Cabang dapat membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.   

Visi dan Misi PMI 
  Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik, Palang Merah  Indonesia mempunyai visi dan misi 
yang dinyatakan dengan  jelas, dengan kata  lain, konsep  yang  jelas  tentang apa yang  ingin dilakukannya. Visi dan misi 
diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara  luas oleh seluruh anggota di seluruh  tingkatan. Visi dan 
misi harus berpedoman pada Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta beroperasi 
sesuai dengan Prinsip Dasar.  
Visi PMI : 
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan 
berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. 
Misi PMI : 
1.  Menyebarluaskan  dan mendorong  aplikasi  secara  konsisten  Prinsip-Prinsip  Dasar  Gerakan  Palang Merah  dan 
Bulan Sabit Merah Internasional. 
2.  Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat. 
2.  Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat. 
3.  Pengelolaan transfusi darah secara profesional. 
4.  Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya   HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.  
5.  Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan. 
PMI PUSAT 
(TINGKAT NASIONAL) 

PMI DAERAH 
(TINGKAT PROPINSI) 

PMI CABANG 
(TK. KOTAMADYA / KAB.) 

A N G G O T A 6.  Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan 
terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan. 
7.  Pengembangan  dan  penguatan  kapasitas  organisasi  di  seluruh  jajaran PMI  guna meningkatkan  kualitas  potensi 
sumber  daya  manusia,  sumber  daya  dan  dana  agar  visi,  misi  dan  program  PMI  dapat  diwujudkan  secara 
berkesinambungan. 

PALANG MERAH REMAJA 
Pengertian
Palang Merah Remaja  (PMR)  adalah wadah  kegiatan  atau wadah pengabdian di bidang kemanusiaan yang dibentuk 
oleh PMI yang anggotanya terdiri dari para remaja, biasanya merupakan kegiatan ekstrakulikuler di sekolah-sekolah. 

Anggota PMR 
Anggota  PMR  adalah  anggota  remaja  berusia  10  –  17  tahun  dan  atau  belum menikah,  yang mendaftarkan  diri  dan 
terdaftar dalam kelompok PMR 
Tingkatan PMR: 
1.  PMR Mula  :  10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat 
2.  PMR Madya  :  12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat 
3.  PMR Wira  :  15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat 
4.   
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 

a.  Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan: 
  
1.  Berakhir masa keanggotaan 
2.  Mohon berhenti 
3.  Diberhentikan 
4.  Meninggal dunia 

b.  Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik 
PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 

c.  Mekanisme  penghentian  anggota PMR  ditetapkan  oleh  kelompok PMR  yang  bersangkutan,  yang  dikoordinasikan 
dengan PMI Cabang 

Syarat Menjadi Anggota PMR 

1.  Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia 
2.  Berusia 10  tahun sampai dengan 17  tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau 
yang sederajat 
3.  Mendapatkan persetujuan orang tua/wali 
4.  Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan 
5.  Mengisi  formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing, 
untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.  

Hak dan Kewajiban 

a.  Hak Anggota PMR 
1)  Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI 
2)  Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI 
3)  Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR 
4)  Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) 
b.  Kewajiban Anggota PMR 
1.  Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan 
PMI 
2.  Mematuhi AD/ART 
3.  Melaksanakan Tri Bhakti PMR 
4.  Menjaga nama baik PMI 
5.  Membayar uang iuran keaggotaan 
Tri Bakti PMR 
1.  Tri Bhakti PMR terdiri dari:  

a.  Berbakti pada masyarakat 
b.  Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan 
c.  Mempererat persahabatan nasional dan internasional 

2.  Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR a.l.: 

a.  PMR Mula 

Berbakti pada masyarakat 
Mempertinggi ketrampilan dan 
memeliharan kebersihan dan 
kesehatan 
Mempererat persahabatan 
nasional dan internasional 
1)  Dapat menyanyikan lagu Mars PMI 
dan Bakti Remaja 
2)  Dapat membuat bagan struktur 
organisasi PMR 
1)  Tahu cara gosok gigi, mencuci 
tangan dan kaki 
2)  Dapat melakukan Pertolongan 
Pertama untuk diri sendiri 
1)  Menjalin persahabatan 
dengan anggota PMR dari 
sekolah lain: 3)  Tahu alamat PMI Cabang 
4)  Tahu susunan pengurus PMI 
Cabang 
5)  Tahu kegiatan dan tanda pengenal 
PMR 
6)  Tahu tempat puskesmas, rumah 
sakit, bidan, dan dokter 
dilingkungannya 
7)  Tahu cara menghubungi tenaga 
kesehatan dilingkungannya 
8)  Menengok teman yang sakit 
9)  Membantu orang tua menyelesaikan 
pekerjaan rumah 
10)  Tahu alamat rumah sendiri 
11)  Tahu cara menjaga kebersihan 
lingkungan 
12)  Pernah ikut gotong royong 
membersihkan tempat ibadah, 
sekolah, rumah sakit, puskesmas 

3)  Tahu makanan 4 sehat 5 
sempurna 
4)  Dapat melakukan perawatan 
keluarga pada anggota 
keluarga 
5)  Tahu cara menyimpan obat-
obatan ringan 
6)  Dapat melakukan 3 M 
(Menutup, Menguras, 
Mengubur) 
7)  Dapat melakukan 
kesiapsiagaan bencana untuk 
dirinya sendiri 
8)  Melaksanakan kegiatan 
pelayanan kesehatan di 
sekolah 
  Saling berkunjung untuk 
latihan bersama  
  Saling berkirim surat atau 
album persahabatan 
  Berkirim hasil kerajinan 
daerah, informasi 
pariwisata 

b.  PMR Madya 

Berbakti pada masyarakat 
Mempertinggi ketrampilan dan 
memeliharan kebersihan dan 
kesehatan 
Mempererat persahabatan 
nasional dan internasional 
1)  Dapat menyanyikan lagu Mars PMI 
dan Bakti Remaja 
2)  Dapat membuat bagan struktur 
organisasi PMR 
3)  Tahu alamat PMI Cabang dan PMI 
Daerahnya 
4)  Tahu susunan pengurus PMI 
Cabang 
5)  Tahu kegiatan dan tanda pengenal 
PMR 
6)  Tahu tempat  puskesmas, rumah 
sakit, bidan, dan dokter 
dilingkungannya 
7)  Tahu cara menghubungi tenaga 
kesehatan dilingkungannya 
8)  Menengok teman yang sakit 
9)  Membantu orang tua menyelesaikan 
pekerjaan rumah 
10)  Tahu alamat rumah sendiri 
11)  Tahu cara menjaga kebersihan 
lingkungan 
12)  Pernah ikut gotong royong ,  
membersihkan tempat ibadah, 
sekolah, rumah sakit, puskesmas 
dan lingkungan tempat tinggalnya  
13)  Melaksanakan kunjungan sosial, a.l. 
ke rumah sakit, panti jompo, panti 
asuhan 
14)  Pernah menyumbang tenaga/materi 
kepada korban bencana 
15)  Melaksanakan kegiatan bakti 
masyarakat, misal sosialisasi 
pencegahan penyakit/bencana 
dilingkungan sekolah dan keluarga 
16)  Melaksanakan lomba lingkungan 
sekolah sehat 

1)  Dapat menjaga kebersihan dan 
kesehatan diri dan keluarga, 
serta kerindangan lingkungan 
2)  Mengenal oabt-obatan ringan 
dan manfaatnya 
3)  Dapat melakukan pertolongan 
pertama kepada teman 
sebayanya 
4)  Dapat melakukan perawatan 
keluarga di rumah 
5)  Mengikuti kegiatan kesehatan 
remaja 
6)  Dapat melakukan 
kesiapsiagaan bencana untuk 
diri sendiri dan keluarga 
7)  Melaksanakan kegiatan 
pelayanan kesehatan di 
sekolah 
1)  Menjalin persahabatan 
dengan anggota PMR dari 
PMI Cabang, atau 
organisasi remaja lain: 
  Saling berkunjung untuk 
latihan bersama  
  Saling berkirim surat atau 
album persahabatan 
  Berkirim hasil kerajinan 
daerah, informasi 
pariwisata

 c.  PMR Wira 
Berbakti pada masyarakat 
Mempertinggi ketrampilan dan 
memeliharan kebersihan dan 
kesehatan 
Mempererat persahabatan 
nasional dan internasional 
1)  Dapat menyanyikan lagu Mars PMI 
dan Bakti Remaja 
2)  Dapat membuat bagan struktur 
organisasi PMR 
3)  Tahu alamat PMI Cabang, PMI 
Daerah serta Markas Pusat PMI 
4)  Tahu susunan pengurus PMI 
Cabang dan PMI Daerah serta PMI 
Pusat 
5)  Tahu kegiatan dan tanda pengenal 
PMR 
6)  Tahu tempat puskesmas, rumah 
sakit, bidan, dan dokter 
dilingkungannya 
7)  Tahu cara menghubungi tenaga 
kesehatan dilingkungannya 
8)  Menengok teman yang sakit 
9)  Membantu orang tua menyelesaikan 
pekerjaan rumah 
10)  Tahu alamat rumah sendiri 
11)  Tahu cara menjaga kebersihan 
lingkungan 
12)  Pernah ikut gotong royong ,  
membersihkan tempat ibadah, 
sekolah, rumah sakit, puskesmas 
dan lingkungan tempat tinggalnya  
13)  Pernah menyumbang tenaga/materi 
kepada korban bencana 
14)  Melaksanakan kegiatan bakti 
masyarakat, misal sosialisasi 
pencegahan penyakit/bencana 
dilingkungan sekolah dan keluarga 
15)  Melaksanakan lomba lingkungan 
sekolah sehat 
16)  Melaksanakan kunjungan sosial 
17)  Membantu tugas-tugas UTDC 
dalam kegiatan sosialisasi dan 
motivasi donor darah siswa 
18)  Menjadi donor darah siswa 
19)  Membantu kegiatan posyandu 
diwilayahnya 
20)  Melaksanakan kegiatan bakti 
masyarakat, misal sosialisasi 
pencegahan penyakit/bencana 
dilingkungan sekolah, keluarga, dan 
masyarakat     
1)  Menjadi Pelatih Remaja 
Sebaya 
2)  Dapat menjaga kebersihan, 
kesehatan diri dan keluarga, 
serta kerindangan lingkungan  
3)  Mengenal oabt-obatan ringan 
dan manfaatnya 
4)  Dapat melakukan pertolongan 
pertama kepada keluarga, dan 
teman sebayanya 
5)  Dapat melakukan perawatan 
keluarga di rumah 
6)  Mengikuti kegiatan kesehatan 
remaja 
7)  Dapat melakukan kegiatan 
kesiapsiagaan bencana untuk 
diri sendiri, keluarga, dan 
masyarakat 
8)  Melaksanakan kegiatan 
pelayanan kesehatan di 
sekolah 
1)  Menjalin persahabatan 
dengan anggota PMR dari 
PMI Daerah, PM/BSM, 
atau organisasi remaja 
lain: 
  Saling berkunjung untuk 
latihan bersama  
  Saling berkirim surat atau 
album persahabatan 
  Berkirim hasil kerajinan 
daerah, informasi 
pariwisata 

3.  Pelaksana Tri Bhakti PMR: 

Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Pelatih PMI, dan PMI disemua tingkatan (Cabang, Daerah, 
Pusat) 

4.  Pelaksanaan Tri Bhakti PMR: 

a.  Kegiatan  Tri  Bhakti  PMR  dilakukan  sesuai  program  kelompok  PMR,  yang  terintegrasi  dengan  bidang 
Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Manajemen Bencana 
b.  Kegiatan Tri Bhakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang, PMI Daerah, maupun 
PMI Pusat.  
c.  Pelaksanaan Tri Bhakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang 
d.  Anggota PMR yang telah mengikuti Tri Bhakti PMR, diberikan lencana 
Kelompok PMR yang telah melaksanakan program Tri Bhakti PMR, diberikan tanda penghargaan.

Komentar

  1. What Is Caesars Rewards? Casino Rewards Card - DRMCD
    This is a 광주광역 출장마사지 list 상주 출장안마 of casino rewards, including card rewards and rewards. 여주 출장마사지 As a bonus, you can 구리 출장샵 get four casino rewards at 고양 출장마사지 the same time. The

    BalasHapus

Posting Komentar